Hari Ini Sidang Vonis Rizieq Shihab di Perkara Tes Usap RS UMMI

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Hari Ini Sidang Vonis Rizieq Shihab di Perkara Tes Usap RS UMMI

Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) menjalani sidang pembacaan duplik untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6). ANTARA/Yogi Rachman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

"Sidang putusan Rizieq Shihab tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB," tutur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal di Jakarta.

Baca Juga

Kirim Surat ke PN Jaktim, Pendukung Minta Rizieq Shihab Divonis Bebas

Alex melanjutkan, simpatisan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu bisa menyaksikan lanjutan sidang melalui 'online' di YouTube PN Jakarta Timur.

Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU. (Asp)

Baca Juga

JPU Nilai Rizieq Terlalu Banyak Sampaikan Keluh Kesah di Pledoinya

#Sidang Rizieq #Habib Rizieq
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina
Hal itu diserukan Rizeq Shihab, menindaklanjuti usulan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Muhyiddin Junaidi.
Frengky Aruan - Senin, 02 Desember 2024
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina
Berita Foto
Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka
Massa aksi melakukan takbir saat mengikuti aksi reuni alumni 212 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Didik Setiawan - Senin, 02 Desember 2024
Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka
Indonesia
Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis
Habib Rizieq mendoakan Presiden Prabowo diberikan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan sehat wal afiat.
Frengky Aruan - Senin, 02 Desember 2024
Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis
Indonesia
Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
Rizieq menegaskan fokus bertekad untuk mengejar pihak yang terlibat dalam tewasnya enam laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek beberapa waktu silam.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Juni 2024
Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
Bagikan