Erick Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika Terkait Kasus Alat Rapid Test Bekas
Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir. Foto: Kementerian BUMN
MerahPutih.com - Langkah tegas diambil Kementerian BUMN yang memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.
Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, langkah tegas mesti diambil.
Baca Juga
Kasus Rapid Test Alat Bekas, Kimia Farma Diagnostika Harus Tanggung Jawab
"Langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (16/5).
Mantan bos Inter Milan itu menuturkan seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," sambungnya.
Menteri Erick pun menjelaskan bahwa ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.
Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Janji Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun langsung dalam menangani kasus ini dibuktikan dengan keluarnya surat pemecatan pada seluruh direksi.
Saat ini, auditor independen sedang bekerja juga untuk memeriksa semua laboratorium yang ada di bawah Kimia Farma.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/4). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.
Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas. (Asp)
Baca Juga
Polisi Gerebek Layanan Rapid Test Bandara Kualanamu, Lima Petugas Ditangkap
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Timnas U-17 Indonesia Menang vs Honduras di Piala Dunia, Erick Thohir: Kemenangan Bersejarah
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Timnas Indonesia Gagal Tembus Piala Dunia 2026, Respons Presiden Prabowo Setelah Erick Thohir Minta Maaf Bikin Semangat
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau