Defisit Anggaran 2022 Capai Rp 868 Triliun
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan defisit anggaran tahun 2022 direncanakan sebesar 4,85 persen terhadap PDB atau Rp 868,0 triliun.
Presiden Joko Widodo menegaskan, rencana defisit tahun 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Baca Juga:
Di Sidang Tahunan MPR, Jokowi Klaim Dirinya Tidak Antikritik
Ia mengatakan, defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal.
"Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali," ujar Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 - 2022, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/8).
Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun 2022 sebesar Rp 1.840,7 triliun untuk membiayai sejumlah sasaran pembangunan yang telah disusun.
"Untuk mencapai sasaran pembangunan, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp 1.840,7 triliun," kata Presiden.
Presiden Jokowi mengatakan, target peningkatan pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 Triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 Triliun.
"Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Pusat akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," katanya.
Ia menjelaskan, reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
"Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, kita perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Presiden.
Presiden Jokowi menambahkan, upaya peningkatan PNBP terus dilakukan melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi, penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP, optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP, serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi: Indonesia Berhasil Lolos dari Krisis dan Resesi Bertubi-tubi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
RI Rawan Bencana & Kecelakaan, Basarnas Usul Bentuk Dana Kedaruratan SAR Nasional di Luar APBN Reguler
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun