Apple Sukses Cegah Penipuan Senilai Rp21,3 triliun
Apple berhasil cegah sejumlah penipuan di App Store (Foto: pixabay/pexels)
UNTUK menjaga kepercayaan para penggunanya, Apple terus berupaya semaksimal mungkin menjaga App Store, mejadi toko aplikasi yang aman dan terpecaya.
Karena itu, Apple tak segan-segan melakukan tindakan tegas, bila didapati aplikasi yang 'nakal' serta dinilai merugikan terhadap pengembang dan juga pengguna.
Baca Juga:
Seperti yang dikutip dari laman Ubergizmo, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut mengumumkan, bahwa di tahun 2020, App Store sudah membantu mencegah potensi penipuan senilai US$1,5 miliar atau sekitar Rp21,3 triliun.
"Pada tahun 2020, kombinasi Apple antara teknologi canggih dan keahlian manusia melindungi pelanggan dari lebih dari USD 1,5 miliar dalam transaksi yang berpotensi penipuan, mencegah percobaan pencurian uang, informasi, dan waktu mereka. serta membuat hampir satu juta orang berisiko dan rentan aplikasi baru dari tangan mereka," jelas Apple.
Lebih lanjut Apple pun mengklaim, bahwa melalui proses peninjauan mereka, dengan sejumlah pertimbangan tertentu. Seperti halnya ada lebih dari 48.000 aplikasi ditolak karena dianggap mengandung fitur tersembunyi atau tidak memiliki dokumen.
Kemudian, Apple juga menyebutkan ada sekitar 150.0000 aplikasi yang ditolak lantaran berisi spam, peniru dan menyesatkan. Serta 215.000 aplikasi ditolak karena pelanggaran privasi.
Pihak Apple juga mengatakan, bahwa tiga juta kartu yang dicuri pun dilarang digunakan untuk membeli item di App Store. Namun sayangnya belum diketahui apa maksud Apple dibalik publikasi angka tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya pada awal Mei lalu, Apple didenda oleh Badan Antimonopoli Rusia (FAS) sebesar USD$12 juta atau Rp173 miliar akibat masalah monopoli.
Seperti dilansir The Verge, FAS mulai menginvestigasi Apple setelah menerima keluhan dari Kaspersky Lab pada Maret 2019 lalu.
Perusahaan keamanan siber tersebut memaksa Apple untuk membatasi fungsionalitas pada aplikasi Safe Kids milik Kaspersky, tepatnya ketika Apple menambahkan fitur Screen Time pada iOS 12.
Denda tersebut muncul hampir bersamaan dengan langkah Uni Eropa menjatuhkan hukuman serupa pada Apple. Dengan dasar pada laporan dari Spotify di bulan Maret 2019, tentang potongan 30% dari transaksi pembelian in-app di App Store.
FAS memerintahkan pihak Apple untuk mengambil langkah, yang memastikan bila aplikasi mereka akan bersaing secara adil dengan aplikasi lainnya. Serta memastikan developer aplikasi kontrol parental, dapat mendistribusikan software mereka tanpa adanya batasan fitur. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Desain iPhone Air 2 Bocor! Pakai Kamera Ganda dan Diperkirakan Rilis 2026
iPad Pro M5 Lolos TKDN, Simak Spesifikasi dan Keunggulannya
iPhone 20 Dikabarkan Pakai Tombol Solid-State, Akhiri Era Tombol Mekanis
Apple Bakal Rilis iPhone 20 pada 2027, ini Bocoran Model Lain yang Diprediksi Hadir
iPhone 18 Bakal Punya RAM 12GB, Fitur Apple Intelligence Jadi Lebih Banyak!
Apple Enggak Bakal Rilis iPhone 19, Siap-siap Diganti dengan Model ini
iPhone Air Kurang Laku di Pasaran, Apple Siapkan Model 'Flip' Tahun Depan
DxOMark Sebut iPhone 17 Pro Punya Kamera Selfie Terbaik, Kalahkan Google dan Honor
10 Smartphone Terbaru 2025 di Indonesia, Pilihan Terbaik untuk Semua Budget
iPhone 18 Pro Bakal Dilengkapi Kamera Aperture Variabel, Kerja Sama dengan 2 Perusahaan Tiongkok