Apple Sukses Cegah Penipuan Senilai Rp21,3 triliun


Apple berhasil cegah sejumlah penipuan di App Store (Foto: pixabay/pexels)
UNTUK menjaga kepercayaan para penggunanya, Apple terus berupaya semaksimal mungkin menjaga App Store, mejadi toko aplikasi yang aman dan terpecaya.
Karena itu, Apple tak segan-segan melakukan tindakan tegas, bila didapati aplikasi yang 'nakal' serta dinilai merugikan terhadap pengembang dan juga pengguna.
Baca Juga:

Seperti yang dikutip dari laman Ubergizmo, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut mengumumkan, bahwa di tahun 2020, App Store sudah membantu mencegah potensi penipuan senilai US$1,5 miliar atau sekitar Rp21,3 triliun.
"Pada tahun 2020, kombinasi Apple antara teknologi canggih dan keahlian manusia melindungi pelanggan dari lebih dari USD 1,5 miliar dalam transaksi yang berpotensi penipuan, mencegah percobaan pencurian uang, informasi, dan waktu mereka. serta membuat hampir satu juta orang berisiko dan rentan aplikasi baru dari tangan mereka," jelas Apple.
Lebih lanjut Apple pun mengklaim, bahwa melalui proses peninjauan mereka, dengan sejumlah pertimbangan tertentu. Seperti halnya ada lebih dari 48.000 aplikasi ditolak karena dianggap mengandung fitur tersembunyi atau tidak memiliki dokumen.
Kemudian, Apple juga menyebutkan ada sekitar 150.0000 aplikasi yang ditolak lantaran berisi spam, peniru dan menyesatkan. Serta 215.000 aplikasi ditolak karena pelanggaran privasi.
Pihak Apple juga mengatakan, bahwa tiga juta kartu yang dicuri pun dilarang digunakan untuk membeli item di App Store. Namun sayangnya belum diketahui apa maksud Apple dibalik publikasi angka tersebut.
Baca Juga:

Sebelumnya pada awal Mei lalu, Apple didenda oleh Badan Antimonopoli Rusia (FAS) sebesar USD$12 juta atau Rp173 miliar akibat masalah monopoli.
Seperti dilansir The Verge, FAS mulai menginvestigasi Apple setelah menerima keluhan dari Kaspersky Lab pada Maret 2019 lalu.
Perusahaan keamanan siber tersebut memaksa Apple untuk membatasi fungsionalitas pada aplikasi Safe Kids milik Kaspersky, tepatnya ketika Apple menambahkan fitur Screen Time pada iOS 12.
Denda tersebut muncul hampir bersamaan dengan langkah Uni Eropa menjatuhkan hukuman serupa pada Apple. Dengan dasar pada laporan dari Spotify di bulan Maret 2019, tentang potongan 30% dari transaksi pembelian in-app di App Store.
FAS memerintahkan pihak Apple untuk mengambil langkah, yang memastikan bila aplikasi mereka akan bersaing secara adil dengan aplikasi lainnya. Serta memastikan developer aplikasi kontrol parental, dapat mendistribusikan software mereka tanpa adanya batasan fitur. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
iOS 26 Sudah Rilis, ini Daftar iPhone yang Kebagian Update beserta Fitur Barunya

iPhone 18 Isyaratkan Pakai Dynamic Island Lebih Kecil, Face ID Bawah Layar Belum Siap

iPhone 17 Pro dan Pro Max Pakai Rangka Aluminum, Kenapa Tinggalkan Titanium?

Chip A19 dan A19 Pro Milik iPhone 17 Muncul di Geekbench, Begini Hasil Pengujiannya

Spesifikasi Lengkap iPhone 17: Hadir dengan Layar Lebih Besar dan Kamera Super Canggih

iPhone 17 Air Resmi Rilis dengan Bodi Tertipis, ini Spesifikasi dan Harganya

iPhone 17 Pro dan 17 Pro Max Punya Desain Baru, Pakai Chip A19 Pro dan Kamera 8x Zoom

iPhone 17 Air Masih Kalah dari Samsung Galaxy S26 Edge, Baterainya Jadi Sorotan

Apple Bakal Rombak Desain hingga 2027, iPhone 17 Jadi Seri Pertama yang Berevolusi

iPhone 17 Resmi Meluncur 9 September 2025, Harganya Dibanderol Mulai Rp 13 Jutaan
