Anita Kolopaking Murung Dapat 'Legal Fee' USD50 dari Pinangki, Suami: Moody Gitu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 November 2020
Anita Kolopaking Murung Dapat 'Legal Fee' USD50 dari Pinangki, Suami: Moody Gitu

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Suami Anita Dewi Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking mengungkapkan bahwa istrinya murung ketika mendapat legal fee USD 50 ribu dari Pinangki Sirna Malasari. Hal tersebut disampaikan Wyasa saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Wyasa awalnya menceritakan kronologi saat dia mengantar istrinya ke apartemen Pinangki yang berada di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee.

"Jadi waktu saya ke sana, saya tunggu di bawah Ibu Anita mau ambil legal feenya. Saya nggak tahu nilainya berapa, setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu, ya saya sebagai suami tahu kalau istri lagi murung," kata Wyasa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).

Baca Juga

Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Yang Penting Dieksekusi Dulu

Menurut Wyasa, Anita Kolopaking murung karena hanya mendapat fee USD 50 ribu. Dia menyebut, Anita mengeluhkan jumlah fee itu yang tak sesuai harapan.

"Setelah itu Bu Anita turun mukanya murung dan Bu Anita bilang ya ini saya hanya dapat USD 50 ribu. Istri saya bilang ini feenya tidak sesuai dengan yang diharapkan," ungkap Wyasa.

Padahal, menurut Wyasa, di perjanjian sebelumnya seharusnya Anita mendapatkan fee sebesar USD 100 ribu. Namun yang diterima hanya USD 50 ribu.

"Sesuai dengan jasa hukum kan harusmya kan USD 100 ribu, tapi yang diterima hanya USD 50 ribu," ujarnya.

Anita Kolopaking (tengah), pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (@a_kolopaking2018)

Wyasa melanjutkan, Anita Kolopaking sempat komplain ke Djoko Tjandra. Namun, Wyasa tidak tahu detail bagaimana Anita komplain.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Akhir Pelarian Buron Kakap Djoko Tjandra

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Pon)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra #Jaksa Pinangki
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan