Anies Diminta Periksa Warga Jakarta yang Punya Gejala Corona

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Gerindra, M. Taufik (MP/Asropih)
Merahputih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Gerindra, M. Taufik meminta Anies Baswedan meningkatkan pencegahan virus corona di ibu kota dengan melakukan pemeriksaan kepada warga yang mengalami gejala Covid-19.
"Pemeriksaan dengan masyarakat itu harus didekatkan," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
Baca Juga
Catat, Indonesia Perpanjang Status Darurat Virus Corona Sampai Lewat Lebaran!
Ketua DPD Gerindra DKI ini meminta pada Pemda DKI untuk bersikap transparan dengan menginformasikan ciri-ciri gejala virus yang berasal dari Wuhan itu. Hal itu harus diungkap supaya masyarakat yang alami gejala mirip Covid-19 segera dicek.
Pemprov DKI juga harus mau dan sering periksa warga DKI yang terkait corona ini. Apalagi statusnya sudah darurat. "Karena orang kita itu kalau sekedar batuk dan pilek dia beli obat biasa saja, engga boleh kita anggap enteng. Maka harus didekatkan tempat pemeriksaan," pinta dia.
Disamping itu, Anies juga harus mempertimbangkan kebijakan yang sudah dibuat. Seperti liburkan sekolah, tutup tempat wisata dan hiburan, peniadaan ganjil-genap dan Car Free Day (CFD).

Anies juga harus melihat perkembangan virus corona itu. Apabila masih terus meluas dua minggu kedepan kebijakan itu diperpanjang. Bila virus itu sudah aman hingga dua minggu kedepan, kebijakan itu harus dikembalikan seperti biasanya.
"Kita melihat pekembangan (corona ini) dua minggu ini perkembangannya di liat itu kan soal libur dan ga libur kan soal instruksi aja," tutur Taufik.
Seperti duketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status masa darurat bencana wabah akibat virus corona.
Baca Juga
Anies Beri Insentif Tenaga Medis yang Tangani Corona Rp215 Ribu Per Hari
Dalam surat keputusan nomor 13 A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo menuliskan keadaan darurat ini diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," tulis dalam surat itu. (Asp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira
