4. Steve Emmanuel terancam hukuman mati

Steve Emmanuel diringkus polisi di Apartemennya terkait kasus narkoba (Foto: instagram@steve_emmanuel)

Bintang sinetron Steve Emmanuel dibekuk polisi di Apartemen miliki di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan Jakarta Selatan Pada Rabu 26 Desember 2018. Saat penangkapan, Polisi menemukan barang bukti satu plastik klip besar berisi narkoba jenis kokain dengan berat brutto 92.04 gram. Selain itu ada pula sebuah botol kaca penyimpan kokain serta bullet, alat hisap narkotika jenis kokain. Akibat perbuatannya, Steve diancam dengan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana pencara minimum 5 tahun serta maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (ryn)

Baca juga yuk artikel menarik yang lainnya Mengenal Lebih Dekat Sosok Steve Emmanuel, Artis Tercyduk Kasus Narkoba