Selain itu, warganet lainnya juga mempertanyakan istilah 'pribumi' dan 'non pribumi' yang digunakan oleh Anies seperti yang diunggah akun Dahono Basuki berikut ini:

Padahal dalam instruksi presiden (Inpres) No 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. (*)

Baca juga berita terkait lainnya di: Anies-Sandi Ajak Warga Jakarta Jaga Kesatuan