Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau transportasi online ini digugat oleh sedikitnya enam pengemudi angkutan sewa khusus.
Sedikitnya terdapat 14 pasal dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ke-14 pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga MA memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal itu. Ada sekitar 18 substansi aturan transportasi online yang dibatalkan, di antaranya terkait tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, uji KIR, dan wilayah operasi. Artinya, saat ini tidak ada aturan yang mengikat operasional transportasi online. (*)
Sumber: ANTARA