Jawaban Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menyebut ada dua jenis syarat yang harus diperiksa Kemendagri terkait perpanjangan izin FPI. Diantaranya syarat administrasi dan substansi.
Mengenai manfaat suatu organisasi menjadi syarat substansi. Menurut Bahtiar jika ada organisasi yang dianggap tidak memberi manfaat maka tidak akan diberikan izin.
"Apakah sebuah organisasi itu keberadaannya bermanfaat bagi negara ini? Atau menjadi mudarat. Kalau mudarat ngapain kami biarkan hidup di negeri ini," ujar Bahtiar.
Baca Juga: Kemendagri Buka-bukaan Alasan Belum Perpanjang Izin Ormas FPI
Bahtiar menuturkan, kebebasan berorganisasi atau berserikat memang dihormati di Indonesia. Namun, ada batasan hukum yang harus dihormati untuk menjalankan organisasi. Karena itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam soal manfaat FPI.
Klaim Ikut Jejak Nabi
Ketua Umum PA 212 Haikal Hassan menegaskan, kolompok yang diisi oleh banyak ulama itu akan tetap menjadi oposisi pemerintah. "Ulama itu pasti oposisi, jika tidak oposisi maka berhenti jadi ulama," tegas Haikal Hassan.
Haikal Hassan mengatakan, hal itu seperti yang dilakukan oleh para Nabi. Nabi selalu dianggap menjadi oposisi dari penguasa.
"Mari kita lihat sejarah, Ibrahim oposisi pada Namrud, Nabi Musa oposisi pada Fir'aun, nabi yang tidak oposisi sekaligus raja dia adalah Daud dan Sulaiman," jelas Haikal Hassan.
Baca Juga: Negara Tak Halangi Rizieq, Imigrasi: Dia Saja yang Tidak Mau Pulang
Tentu saja, nasib PA 212 dan FPI ini menarik untuk ditunggu. Apakah mereka akan menjadi oposisi yang konsisten dengan tujuan awal mereka atau malah menjadi pecundang demi ambisi kekuasaan. (Knu)