Apa definisi buruh melihat kondisi saat ini?

Dulu, bahkan sebelum jaman kolonial kita mengenal istilah perbudakan bahkan saat mulainya kolonialisme di dunia, budak menjadi salah satu komoditi yang diperdagangkan.

Perbudakan berkembang saat negara-negara eropa membangun koloni-koloninya di Asia, Afrika dan Amerika sejak abad 14 sampai abad 19, di Amerika Utara perbudakan berkembang sejak kolonialisasi Britania di Virginia di tahun 1607.

Di masa itu budak dianggap sebagai bagian dari hak milik yang bisa dipertukarkan, budak tidak ada bedanya dengan hewan peliharaan. Perbudakan mulai ditentang dan pelarangan perbudakan secara internasional diberlakukan sejak tahun 1808, namun di daerah perkebunan perkebunan di berbagai negara praktek tersebut terus berlangsung.

Di Amerika bagian selatan dimana banyak terdapat perkebunan kapas praktek perbudakan berlangsung sampai abad ke 19. Populasi budak meningkat di era tersebut sampai dengan kurang lebih dari 4 juta jiwa sebelum perbudakan tersebut diabolisi.

Pasca era perbudakan, saat budak dilarang untuk diperjual belikan dan dimiliki mulai era sistim kuli kontrak. Peran budak digantikan dengan sistem pekerja upah atau kuli. Namun sistem ini juga menempatkan kuli sebagai pekerja dengan hak-hak yang terbatas dan upah yang sangat murah. Perlakuan terhadap kuli pada dasarnya hanya sedikit lebih baik dari pada budak.

Seiring waktu, sistem tersebut pun mulai berubah. Karena mulai tumbuhnya kesadaran kelompok-kelompok pekerja upahan tersebut serta berkembangnya sistem demokrasi di dunia terutama di eropa. Sebutan kuli lambat laun berupah menjadi buruh.

Di Eropa, tuntuntan kelas pekerja atau buruh atas hak-hak dasar membuat sistem perburuhan mulai membaik. Dimana hak-hak dasar para pekerja seperti upah layak, jaminan kesehatan, jaminan berorganisasi mulai mendapat tempat.

Dunia memang telah berubah dan berganti rupa, yang menjadi perhatian dalam kurun waktu dan perkembangan saat ini adalah “siapa yang berubah? dan siapa yang mengubah?”. Jadi definisi buruh dalam kondisi saat ini (terutama di Indonesia) tetap pada frame tidak berubah secara substansi dari jaman ke jaman. Hanya waktu dan tuntutan jaman serta istilahnya saja yang berubah.

Karena sampai saat ini kekuatan untuk mengontrol sebuah kebijakan atau mengubah dan mengubah kebijakan tetap ditangan yang sama. Para elite, borjuasi kapitalis yang menjadi oligarki yang menguasai kelengkapan instrumen politik, hukum dan ekonomi.

Kebijakan terhadap buruh hari ini tidak lebih baik. Seperti kita mengenal istilah outsourcing yang menghapus layaknya hak-hak dasar sebagai buruh atau pekerja. Semakin jelas bayang-bayang jaman perbudakan ataupun sistem perkulian masih hidup. Hanya zaman dan istilahnya saja yang berbeda secara substansi sama.

Lanjut Baca lagi