Pada April 2018 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan agar KPK melanjutkan kembali penyidikan perkara Bank Century.
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (10/4) itu, Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Hakim juga memerintahkan KPK menetapkan tersangka kepada nama-nama yang disampaikan dalam lembar dakwaan terpidana kasus Century mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Satu nama yang disebut adalah mantan Wapres Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubenur Bank Indonesia.
Budi Mulya sendiri didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pengadilan telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap eks petinggi BI itu karena memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam sidang perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Sebelumnya, pada Selasa (13/11), penyelidik KPK memanggil mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Mereka berdua mengaku dikonfirmasi terkait Bank Century.
Namun, baik Miranda maupun Wimboh sama-sama irit bicara selepas diminta keterangan oleh penyelidik lembaga antirasuah. Miranda hanya mengaku dikonfirmasi soal prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century. (Pon)