Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyebutkan tersangka Veronica Koman diduga berada di Australia. Menurut dia, Imigrasi Indonesia memiliki kerja sama dengan Australian Border Force untuk langkah tindak lanjut untuk mencabut paspornya.

"Tentu sesuai dengan rapat kerja sama, Imigrasi Indonesia juga memiliki kerja sama dengan Australian Border Force. Saya kira ini bisa kita koordinasikan lebih lanjut untuk memudahkan pemulangan VKL ke Indonesia sesuai permintaan Polri," kata mantan Kadiv Humas Polri itu.

Veronica Koman
Veronica Koman. (Ist)

Ronny memastikan telah menerima surat pencegahan dan pencabutan paspor Veronica Koman. Namun. lanjut dia, untuk memastikan keberadaan Veronica masih dalam tahap koordinasi dengan perwakilan Indonesia di Australia. Menurut dia, fokus saat ini proses memulangkan Veronica ke Indonesia.

"Itu juga bisa kita koordinasikan melalui Atase Imigrasi Indonesia di Sydney, kita juga mengetahui lebih lanjut apakah yang bersangkutan masih berada di Australia atau tidak," tegas mantan Kapolda Bali yang terakhir berpangkat bintang dua itu.

Baca Juga:

Polisi Minta Bantuan Konjen Australia Tangkap Veronica Koman

Akun media sosial Veronica Koman di twitter pun terancam diblokir. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan ancaman pemblokiran karena akun yang bersangkutan diduga menyebar hoaks. Namun, diakuinya, saat ini twitter Veronica belum diblokir karena digunakan untuk menelusuri aktivis HAM itu berada di negara mana.

"Nanti itu tergantung kepada penyidik. Karena itu, bagian daripada strategi penyidik. Penyidik kan kadang-kadang minta langsung di takedown atau kadang kadang tidak minta di takedown karena mau ditelusuri, mau dilihat ini larinya ke mana," beber Rudiantara.

Dukungan Sesama Aktivis

Veronica Koman
Logo Komnas HAM RI (Foto: antaranews)

Untungnya Veronica tak berjuang sendiri dalam kasus pidana yang menjeratnya. Perwakilan solidaritas pembela aktivis HAM, Tigor Hutapea telah menyampaikan surat pengaduan ke Komnas HAM karena menilai kasus Veronica Koman bisa menjadi ancaman bagi para aktivis HAM.

Solidaritas pembela aktivis HAM juga meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan atau tindakan lainnya kepada Veronica Koman sesuai amanat UU Nomor 39 maupun instrumen HAM lainnya.

Baca Juga:

Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Aktivis Ngadu ke Komnas HAM

Menurut Tigor, selama ini Veronica Koman berprofesi sebagai advokat dan pengacara sejak 2014, sekaligus 'pendekar' HAM yang mengabdikan dirinya melalui advokasi perempuan, buruh, minoritas dan kelompok rentan.

"Setelahnya Veronica juga aktif pada isu pelanggaran HAM pada Papua. Berdasarkan keterangan dari temen-temen juga, bahwa yang dijadikan tersangka itu adalah informasi yang ada di twitter-nya Veronica. Berdasarkan keterangan teman-teman, bahwa informasi yang disampaikan Veronica di twitternya itu adalah suatu fakta kejadian informasi yang benar-benar terjadi," papar Tigor.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga berpendapat penetapan Veronica Koman tersangka penyebar provokasi pengepungan asrama mahasiswa Papua sebagai kekeliruan. LSM itu mengambil sudut pandang yang dilakukan Veronica merupakan tugasnya sebagai pengacara para mahasiswa Papua di Surabaya itu. Apalagi, yang disampaikan Veronica di media sosial merupakan fakta lapangan yang diperoleh dari kliennya saat kejadian.

Veronica Koman
Aktivis HAM dan pegiat advokasi mahasiswa Papua, Veronica Koman (Kiri) (Foto: FB/Veronica Koman)

"Postingan Veronika Koman tak mengandung unsur berita bohong, ujaran kebencian, dan provokasi sehingga tak termasuk tindakan pidana lantaran telah diatur dalam UUD RI 1945 pasal 28F," tulis KontraS dalam siaran pers dikutip Selasa (10/10)

Adapun UU itu berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga:

Demo di Depan Istana, Mahasiswa Papua Teriakan 'Papua Merdeka Papua Merdeka'

KontraS pun menilai tindakan tindakan Veronica menyebarkan informasi merupakan bentuk dari kerja pembela HAM seperti yang telah dijamin dalam pasal 100, 101, 102, dan 103 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Veronica diketahui berprofesi salah satu kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sejak 2018.

"Tindakan Veronica dalam menyampaikan informasi, semata-mata hanya bertindak sebatas profesinya sebagai kuasa hukum untuk menjamin rasa keamanan dan keadilan bagi kliennya," tulis KontraS.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 16 disebutkan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan.

"Sehingga tindakan Veronica itu dinilai tak melanggar hukum atau termasuk dalam upaya memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian seperti yang tercantum dalam tuntutannya," tutup KontraS dalam rilisnya. (Knu)

Baca Juga:

KontraS Nilai Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Bentuk Kriminalisasi