Kemudian Setnov pun tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 15 November 2017. Lantas penyidik KPK melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah Setnov, Jalan Wijaya XIII, Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketika itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tak berada di rumah dan hanya ada Fredrich yang langsung menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat penangkapan Setnov.
Jaksa Fitroh langsung menunjukkan surat-surat tersebut. Namun, saat penyidik KPK bertanya balik soal surat kuasa, Fredrich tak bisa memperlihatkannya.
"Sehingga terdakwa lalu meminta kepada Deisti Astriani, istri Setya Novanto untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto yang baru dibuat dengan tulisan tangannya," tuturnya.
Setelah malam itu, Fredrich menghubungi dan langsung menemui dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Setnov yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
"Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," ujar jaksa Fitroh.
Bimanesh pun menyanggupi permintaan Fredrich, meskipun mengetahui Setnov tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK. Bimanesh pun langsung menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov.