Kemudian melihat perkembangan industri musik kekinian, Candra Darusman selaku Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia dan Musisi Komposer berbicara tentang teknologi digital dan masih seputar hak cipta. Candra menjelaskan secara singkat perbedaan LMK, Publisher dan Serikat. "Kalau LMK dan Publisher itu bicara soal karya pembawa dan karyanya si pembawa. Kalau serikat membicarakan pembawa karya," jelas Candra.
Dia memberi informasi terkait perbedaan hak cipta dan hak profesi, menurutnya hak karya dan profesi tidak dapat dipisahkan.
Candra mengungkapkan pula tentang teknologi digital yang sulit didefinisikan. Dia juga menghimbau perlu adanya pengawasan IT yang multi-disipliner untuk membedakan copyright atau tidak, dan tentunya tidak lepas dari peraturan hak cipta yang sudah ada di Indonesia.
Dalam kasus cover lagu Candra menyebutkan beberapa tawaran yang disebutnya sebagai 'vaksin'. Tawaran tersebut diberikan untuk menciptakan ekosistem yang baik, agar dapat kejelasan tentang boleh tidaknya mengcover lagu. Menurutnya kegiatan cover lagu merupakan motif yang berdampak komersil sehingga perlu adanya izin hak mengumumkan/performing dari pencipta lagu. Entah lagu dibawakan online atau offline pada area publik perlu adanya kewaspadaan terhadap UU Hak Cipta.
Candra membagi konseptualisasi kegiatan mengcover jadi 2 poin besar. Yang pertama secara offline yang harus meminta izin melalui LMKN yang mewakili LMK Hak Cipta. Seperti WAMI, KCI, RAI dengan membayar lisensi 2% dari hasil pendapatan ekonomi karcis, sponsor, brand, donasi dan biaya produksi lain.
Kemudian poin ke dua jika mengcover secara online seperti live stream/real time yang sifatnya tidak stay/hilang (tidak menyisakan jejak digital). Maka seperti ketentuan awal harus izin dan membayar 2% dari pendapatan, karena sifatnya performing right. Candra menegaskan jika live stream saja dan ditakedown maka para content music cover bebas saja mengcover karena syaratnya hanya membayar 2% dari pendapatan.
"Tapi untuk kegiatan cover yang diunggah pada platform digital manapun akan berurusan dengan pencipta/pemegang hak cipta sebagai pemegang hak eklusif atas ciptaan tanpa mengabaikan praktek antara YouTube dengan para Publisher. Untuk model bisnisnya dengan kompensasi yang masih terbuka berbagai opsi mulai dari video yang ditakedown sampai berapa nilai ekonomis yang dianggap fair dengan UU Hak Cipta yang berlaku," jelas Candra
'Vaksin' ini ditawarkan agar pencipta lagu dan musisi cover tetap maju bersama untuk mengharumkan seni musik di Indonesia. Yang pastinya para pelaku cover lagu berhati-hati menggunakan karya orang lain. Jika ingin mengunakan karya orang lain untuk komersil pergunakan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.
Patut diingat meski kamu punya YouTube Music dan Spotify jika kamu asal menyetelnya di ruang publik untuk kegiatan komersil kamu telah melanggar UU Hak Cipta. Karena Spotify Premium dan YouTube Music hanya untuk pribadi bukan untuk komersi di area publik. Jadi berhati-hatilah menggunakan karya orang lain. (joe)
Baca Juga:
Media Sosial dan Bagaimana Musisi Dunia Bisa Bertahan dari Sengitnya Industri