Aris menegaskan tindakannya hadir rapat Pansus Angket bukan suatu tindakan yang ilegal. Pasalnya, tekan Aris, ia telah melalui semua proses dan mekanisme administrasi yang ada di KPK. Apalagi DPR merupakan lembaga yang konstitusional, ditambah putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan pansus Hak Angket belum keluar.

‎‎"Jadi ‎saya tidak bersalah, tidak melanggar Perppu, tidak ada yang saya langgar itu. Semuanya lewat administrasi saya lalui semua," ‎kata ‎mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.‎

Menurut Aris, fakta yang dipaparkan dalam Pansus bukan sekedar masalah etik biasa yang dilakukan Novel. Sebab masalah email itu seperti laiknya puncak gunung es. ‎

‎"Gini, kan (Dirdik KPK) itu kosong lama, kemudian saya masuk, saya tidak tahu perkembangan seperti apa. Saya bilang di DPR, ingatlah perkara saya, saya dikirimi email, meski mereka menilai itu hanya masalah etik, tapi bagi saya tidak seperti itu, rangkaiannya panjang sekali. Dan puncak dari itu, dia (Novel Baswedan) tuduh saya tidak berintegritas" pungkas Aris. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait kisruh di internal KPK di: Polisi Ungkap Email Novel yang Ragukan Integritas Aris Budiman