Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Gedung Kejari Bandung. (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Bandung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Selain Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan Rendiana Awangga alias Awang, anggota DPRD Kota Bandung yang dikenal dekat dengan Wali Kota, sebagai tersangka dalam perkara serupa.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/11). Irfan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus. Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E, Wakil Wali Kota Bandung aktif,” ujar Irfan.
Baca juga:
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Ia menambahkan bahwa surat penetapan tersangka untuk Awang bahkan telah lebih dulu diterbitkan.
“Kedua, saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember 2025,” katanya.
Penyidik menduga Erwin dan Awang menggunakan jabatannya untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Paket proyek tersebut diduga diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan kedua pejabat itu.
“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” jelas Irfan.
Baca juga:
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejari Bandung masih belum mengungkap besaran dugaan kerugian negara dalam kasus ini karena proses penyidikan masih berjalan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Diperintah Kelola Sampah oleh Presiden, Kota Bandung Siapkan Anggaran Rp 348 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
2 Orang Meninggal Saat Cari Harta Karun di Antapani Bandung
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia