Wacana Pelegalan Kasino, Guru Besar UI Pertanyakan Penerimaan Rakyat Indonesia
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana.(foto: instagram Hikmahanto Juwana)
MERAHPUTIH.COM - BEBERAPA anggota DPR RI menyarankan pemerintah Indonesia melegalkan praktik judi dan memberikan izin pembangunan kasino di Tanah Air. Usul itu mendapat tanggapan dari akademisi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah membuat sejumlah assessment sebelum mengambil keputusan. “Pertama, perputaran uang terkait dengan judi ini seberapa besar karena yang saya dengar dari PPATK judol yang dioperasikan di Kamboja dan Myanmar jumlah perputaran uangnya sangat besar,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/5).
Kedua, apakah memang bisa rakyat Indonesia yang mayoritas muslim dan sangat taat agama bisa menerima judi. “Ketiga, kita harus buat assessment terkait dengan penegakkan hukumnya. Kita punya masalah mengenai penegakkan hukum. Katanya kita mau sikat habis, tapi ternyata mereka yang di Kamboja dan Myanmar legal, tidak bisa ditindak,” papar Hikmahanto.
Seandainya ketiga hal itu telah diuji dan dinilai dan ternyata tidak dapat diselesaikan, menurut Hikmahanto, pemerintah dapat melegalkan pembangunan kasino, tetapi di kawasan tertentu saja seperti di KEK (kawasan ekonomi khusus).
Baca juga:
PPATK Temukan Aliran Uang Lukas Enembe ke Kasino Sebesar Rp 560 Miliar
“Seperti Malaysia di Genting atau Singapura di Marina Bay, tapi untuk WN Malaysia dan Singapura yang ingin berjudi di sana harus bayar dulu tidak seperti warga negara asing (WNA),” ungkap Hikmahanto.
Untuk saat ini, saran Hikmahanto, sebaiknya pemerintah melokalisasi tempatnya dan penggunaan dananya nanti dari pajak yang dihasilkan untuk kepentingan yang tidak menyentuh hal-hal yang berbau agama.
“Pemerintah harus mengambil keputusan apakah kita akan melegalkan pengoperasian judol di Indonesia karena di Kamboja dan Myanmar aparat hukum kita tidak memiliki kendali atas mereka, demikian juga dengan para pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan judol dan mendapat siksaan kita tidak punya kendali,” tukas Hikmahanto.(knu)
Baca juga:
PPATK Temukan Puluhan Ribu Rekening yang Diduga Digunakan untuk Deposit Judi Online
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T