Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Ilustrasi guru. Foto Freepik
Merahputih.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa substansi gaji dan tunjangan guru tidak hilang dari draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, semua aturan terkait kesejahteraan guru masih tercantum dalam draf tersebut.
“Kita mempertahankan substansi ini sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kesejahteraan guru. Artinya, guru tidak hanya dipandang sebagai pelaksana pembelajaran, tetapi juga sebagai pilar peningkatan mutu pendidikan yang harus dipastikan hak-hak finansialnya," ujar Hetifah dalam keterangannya, Rabu (10/9).
Baca juga:
Ia juga menambahkan bahwa pengaturan ini justru memperkuat jaminan kesejahteraan guru. Draf revisi UU Sisdiknas mengatur secara komprehensif berbagai bentuk penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan maslahat tambahan.
Rinciannya mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Hetifah menegaskan, tunjangan-tunjangan tersebut terkait dengan tugas guru dan diberikan berdasarkan prestasi. Bahkan, draf revisi tersebut menetapkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil setara dengan satu kali gaji pokok.
Maslahat tambahan juga diperluas, bisa berupa beasiswa, asuransi, kemudahan pendidikan bagi anak guru, hingga pelayanan kesehatan.
"Pengaturan detail dalam draf Revisi UU Sisdiknas ini, sesungguhnya justru menunjukkan komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan guru, karena berbagai bentuk tunjangan dan maslahat tambahan, diatur secara eksplisit, bahkan dengan besaran yang jelas untuk tunjangan profesi dan tunjangan khusus," jelas Hetifah.
Baca juga:
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi
Dengan pengaturan yang komprehensif ini, Hetifah berharap kesejahteraan guru akan meningkat, yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.
Ia juga membantah kekhawatiran yang disuarakan oleh Ketua PB PGRI bahwa klausul gaji dan tunjangan guru hilang, dan menegaskan bahwa draf revisi justru memperkuat jaminan tersebut.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan