Sidang Tahunan MPR, Ketua DPR Puan Maharani Sebut Indonesia bukan Milik Satu Orang

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 16 Agustus 2024
Sidang Tahunan MPR, Ketua DPR Puan Maharani Sebut Indonesia bukan Milik Satu Orang

Ketua DPR Puan Maharani.(foto: dok YouTube DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan Indonesia bukanlah negara milik satu orang. Menurut dia, Indonesia merupakan negara buat semua tanpa terkecuali.

Hal itu disampaikan Puan dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (16/8). Presiden Joko Widodo dan semua pemimpin lembaga negara hadir di sana. Puan mengatakan demokrasi Indonesia ialah permusyawaratan dan mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan gagasan proklamator kemerdekaan, Sukarno, yang dituangkan dalam pidato 1 Juni 1945.

"Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan," kata Puan. Puan menjelaskan Indonesia merupakan negara buat semua tanpa terkecuali.

"Tetapi kita mendirikan negara semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu. All for one one for all," ujarnya.

Baca juga:

Tokoh Bangsa Hadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2024


Dia juga menyinggung bahwa seorang negarawan akan memikirkan masa depan negara lebih baik. Di lain sisi, politisi akan memikirkan masa depan hasil pemilu harus lebih baik. "Visi tanpa kekuasaan menjadi sia-sia, kekuasaan tanpa visi menjadi sewenang-wenang," ungkap Puan.

Oleh karena itu, ia menegaska Indonesia membutuhkan negarawan yang politisi dan politisi yang negarawan. "Sehingga kekuasaan negara dijalankan untuk kebaikan yang lebih besar, bukannya untuk membesarkan diri sendiri, kelompok, maupun kepentingan tertentu," imbuh Puan

Di satu sisi, sistem demokrasi dinilai dapat memberikan ruang untuk rakyat agar turut melakukan kontrol sosial. Rakyat bisa memantau melalui media massa dan sejenisnya. "Itu bertujuan agar kekuasaan yang berasal dari rakyat digunakan sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat," kata Puan.

Dalam kesempatan itu, ia mengakui mewujudkan demokrasi bukanhal yang mudah dilakukan. Puan mewajarkan saat ada yang berhenti sejenak dari proses mewujudkan demokrasi. "Tetapi kita tidak boleh mundur karena tujuan kita mulia, tujuan sejak negara ini didirikan yaitu Indonesia untuk semua, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur," tutup Puan yang juga Ketua DPP PDI-P ini.(knu)

Baca juga:

Megawati Tidak Hadir Sidang Tahunan MPR, Puan Pastikan Ibunya Sehat




#Sidang Tahunan MPR #Puan Maharani
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya kesal rapat DPR bahas bencana alam habiskan anggaran besar. Cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
Disebutkan, Puan meminta rakyat membeli hutan untuk mencegah adanya kerusakan lahan agar insiden bencana alam seperti yang terjadi di Sumatra bisa dicegah.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
Indonesia
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Menilai pembahasan usul tersebut sangat tidak tepat untuk saat ini karena Indonesia dilanda bencana alam, terutama di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara ?
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani bersama Ketua MPPR China Wang Huning saat pertemuan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 03 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Indonesia
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kematian ibu hamil usai ditolak empat rumah sakit di Jayapura, Papua.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Indonesia
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal kasus kematian Alvaro Kiano. Ia mengatakan, bahwa situasi tersebut sangat darurat.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Indonesia
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Puan memastikan, KUHAP yang baru disahkan tidak langsung bisa diterapkan. Namun, berlaku mulai 2 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Bagikan