Berita Terkini
Senin, 15 September 2025
Kabaroto
Bolaskor
esportsID
SideID
Kamibijak
Berita
Indonesiaku
Lifestyle
Olahraga
Infografis
Foto
Video
IQRA
Merah Putih Kasih
Berita
Indonesiaku
Lifestyle
Olahraga
Infografis
Foto
Video
IQRA
Merah Putih Kasih
© Copyright 2021 - merahputih.com
Tentang Kami
Redaksi
Kode Etik
Infografis
Video
Berita Foto
Foto Essay
Kabaroto
Bolaskor
esportsID
SideID
Kamibijak
Iqra
Berita Foto
Indonesia
Berita
Rumah Ibadah Mulai Dibuka, PMI Kota Tangerang Disinfeksi Masjid Raya Al-Azhom
Rizki Fitrianto - Selasa, 02 Juni 2020
Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Ditulis Oleh
Rizki Fitrianto
Less Hated, More Educated.
Bagikan