Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Ilustrari Polisi (Foto: Korlantas Polri)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara tegas mewajibkan anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Meskipun demikian, Rudianto menilai putusan tersebut tidak dapat langsung diberlakukan seketika. Hal ini karena implementasinya masih memerlukan pembentukan norma baru sebagai pengganti ketentuan yang telah dihapus MK.
Baca juga:
"Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain," kata Rudianto dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Dilema Penugasan Polri Aktif di Jabatan Sipil
Rudianto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi.
Pasal 28 Ayat (3) memang mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun, namun terdapat tafsir autentik yang selama ini mengizinkan penugasan aktif, asalkan relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.
Dengan logika hukum a contrario (pertentangan), Rudianto berpendapat bahwa jika suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan dilakukan atas penugasan resmi Kapolri, maka penempatan perwira aktif masih dimungkinkan.
Ia menambahkan, penugasan semacam ini justru merupakan bagian dari semangat sinergisitas antar lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
Baca juga:
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Permohonan ini fokus menguji konstitusionalitas frasa yang menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya.
"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR