Puan Nilai Jokowi Telah Maksimal Jalankan Pemerintahan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Nilai Jokowi Telah Maksimal Jalankan Pemerintahan

Ketua DPR Puan Maharani (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi permintaan maaf Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8). Ia menilai bahwa Jokowi telah menjalankan pemerintahan semaksimal mungkin dalam satu periode terakhir.

"Saya tidak meragukan pasti (Jokowi) sudah berbuat semaksimal mungkin beliau bisa lakukan untuk Indonesia," kata Puan kepada wartawan.

Pada saat yang sama, Puan Maharani juga memberikan catatan. "Kita tentu tidak dapat hanya fokus pada hal-hal yang telah berhasil dicapai maupun hanya fokus pada hal hal yang belum berhasil dicapai. Fokus pada hal-hal yang telah dicapai; mengantarkan kita hanya akan fokus untuk melanjutkan," tutur Puan.

Baca juga:

Momen Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2024

Sementara, jika fokus pada hal yang belum berhasil dicapai juga akan hanya untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan.

Jadi, menurut Puan, di antara yang akan melanjutkan dan yang akan melakukan perubahan atau penyempurnaan, masih terdapat pengarusutamaan lain yaitu progresif, yang berarti maju berkembang dan berkembang maju.

“Pembangunan yang berkualitas ditandai dengan kehidupan rakyat yang semakin makmur, sejahtera, mudah dalam berbagai urusan, negara hadir untuk berpihak pada rakyat,” tutup Puan.

Baca juga:

Momen Presiden Joko Widodo Bersama Pimpinan DPR/MPR dan DPD dalam Sidang Tahunan MPR 2024

Sebelumnya, Jokowi meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia di penghujung masa jabatannya yang menyisakan waktu sekitar dua bulan lagi untuk harapan yang belum bisa terwujud.

Jokowi menyadari dirinya masih belum sempurna dalam memimpin Indonesia. Oleh karena itu, Kepala Negara merasa perlu meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas segala keterbatasan.

#DPR #DPR RI #Sidang Tahunan MPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan