Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Penggeledahan ruang Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta Timur. (Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza)
MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dalam penggeledahan di ruang Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kantor Wali Kota Jakarta Timur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dengan anggaran Rp 9 miliar. Pramono memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
"Saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota semalam dan kami akan memberikan dukungan kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti itu. Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali," ucap Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menggeledah ruang Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jakarta Timur di Blok D, Lantai 4, Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Senin (10/11). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan kasus mark-up harga pengadaan mesin jahit untuk Sudin UMKM Jaktim dengan anggaran Rp 9 miliar.
Diperkirakan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 4 miliar. Pengadaan barang jenis mesin jahit itu dianggarkan Dinas UMKM DKI pada 2022 hingga 2024. Penyidik dan petugas TNI menggeledah setiap sudut kantor mengamankan data-data dan arsip pengadaan barang jenis mesin jahit.
Baca juga:
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari Kantor Wali kota Jakarta Timur. Beberapa dokumen yang dibawa untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, unit pemrosesan pusat (central processing unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya. "Penggeledahan dilakukan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dengan pengadaan mesin jahit dengan total Rp 9 miliar lebih," ucap Kasie Pidsus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, Selasa (11/11).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Menurutnya, barang-barang tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan memastikan seluruh dokumen terkait dengan pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh.
"Memang itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan. Dokumen tersebut akan kami ajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan," urainya.(Asp)
Baca juga:
Jakarta Timur dan Selatan Sumbang Angka Kriminalitas Tertinggi Selama 2024
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hujan dan Angin Kencang, 6 Pohon Tumbang di 3 Wilayah DKI Jakarta
Tekan Banjir di Jakarta, 2,4 Ton Garam Disemai di Langit Banten
Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Sejumlah Korban Banjir di Wilayah Cakung dan Cikarang, Terobos Air Berarus Deras
Banjir Cakung Setinggi 1 Meter Lebih, Ratusan Jiwa di Kelurahan Rawa Terate Pilih Bertahan
Hujan Deras Minggu (18/1) Sebabkan Banjir di Jakarta, ini Daftar Lokasi yang Tergenang
Pasar Tumpah Bikin Kios Resmi Sepi, Pengamat Minta Gubernur Pramono Bereskan
1.790 Pasukan Orange Disiagakan Angkut Sampah Bekas Banjir
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Fraksi Golkar DPRD DKI Sebut Pembangunan JPO akan Geliatkan Usaha di Sarinah