Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan imbauan penting kepada para pemilik fasilitas dan penyelenggara acara agar menyediakan area khusus merokok.
Imbauan ini disampaikan menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang. Pramono menjelaskan bahwa fokus utama regulasi adalah pada pembatasan lokasi merokok, bukan pada pelarangan kegiatan usaha yang berkaitan.
"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang," kata Pramono, Senin (29/9).
Baca juga:
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Dalam kasus tersebut, kewajiban untuk menyediakan ruangan khusus merokok bagi pengunjung berada di tangan pemilik tempat karaoke.
Lebih lanjut, ia juga mendesak agar fasilitas publik lain dan lokasi acara tertentu turut menyediakan tempat merokok yang tertutup dan terpisah. Tujuannya adalah untuk memastikan asap rokok tidak mengganggu dan menyebar kepada masyarakat yang tidak merokok.
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," ujar Pramono.
Gubernur menekankan bahwa aspek krusial dari Raperda KTR adalah menjaga kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terganggu.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” tegas Pramono.
Baca juga:
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memproyeksikan adanya dampak besar pada sektor bisnis, di mana 50 persen bisnis hotel di Jakarta diprediksi akan terdampak akibat sejumlah pelarangan yang lebih ketat dalam Raperda KTR. Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta, Arini Yulianti, menyatakan bahwa data ini bersumber dari survei internal.
"Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis,” ucap Arini.
Oleh karena itu, PHRI berharap pengesahan Raperda KTR tidak memicu penurunan permintaan bisnis hotel dan restoran. Mereka khawatir jika penurunan terjadi, konsumen akan beralih ke kota lain dengan regulasi yang lebih longgar.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
6,5 Tahun Menjabat, Syafrin Liputo Dinilai Gagal Wujudkan ERP di Jakarta
Hadiri Munas INTI 2025, Pramono Anung Tegaskan Jakarta Milik Semua Golongan
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru hingga Januari 2026
Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru Jakarta Utara, Wagub Rano: Korban Patah Kaki Segera Dioperasi
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Gubernur Pramono Tanggung Biaya Pemakaman Korban Meninggal Kebakaran Gedung Terra Drone, Bentuk Kehadiran Negara dalam Situasi Darurat
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Struktur Gedung Terra Drone Dinilai Langgar Aturan, Pramono: Tangganya Kecil Banget