Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Komisi XII DPR Beri Apresiasi
Presiden RI, Prabowo Subianto, mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. (Foto: Instagram/greenpeaceid)
MerahPutih.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mengapresiasi langkah tegas Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam upaya perlindungan lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang memiliki kekayaan biodiversitas luar biasa.
“Saya tentu mengapresiasi keberanian dan ketegasan pak Presiden Prabowo dalam mencabut izin usaha pertambangan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terlebih di kawasan seunik dan sekaya Raja Ampat,” ujar Ratna di Jakarta, Selasa (10/6).
Meski begitu, ia mengingatkan agar keputusan pencabutan izin ini dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara keseluruhan.
Baca juga:
Langgar Aturan dan Merusak Alam, Prabowo Akhirnya Hentikan Langsung Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Ratna juga menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam memberikan izin usaha pertambangan, terutama di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi.
“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang. Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Jika tidak, justru akan menimbulkan kerusakan permanen yang tak bisa diperbaiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ratna mendorong agar pemerintah meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses perizinan, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan tambang yang sudah berjalan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
"Kita butuh komitmen bersama dalam menjaga lingkungan demi masa depan generasi yang akan datang,” tutupnya.
Baca juga:
Kerusakan Alam Raja Ampat akibat Tambang Nikel: Merusak Sumber Pangan Biru Masyarakat Lokal
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).
"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," katanya.
Menurut Bahlil, Prabowo Subianto punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan keberlanjutan negara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh