Polri Dalami Dugaan Pembobolan Data Kepolisian Oleh Hacker Bjorka

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 30 Mei 2023
Polri Dalami Dugaan Pembobolan Data Kepolisian Oleh Hacker Bjorka

Ilustrasi peretas yang anonim. (ANTARA/HO/Pexels)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ulah peretas kembali muncul dengan adanya dugaan kebocoran data institusi Polri dari sosok yang mengaku sebagai Hacker Bjorka.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan menggandeng pihak lain mulai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mendalami informasi tersebut.

Baca Juga:

Bjorka is Back, 44 Juta Data Diduga Milik MyPertamina Dijual Rp 392 Juta

“Polri, Direktorat Siber masih mendalami kasus tersebut, tentu bekerja sama dengan stakeholder siber lainnya ya, yaitu BAIS, BSSN, BIN dan Kementerian Kominfo,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan yang dikutip, Selasa (30/5).

Kendati demikian, Ramadhan menambahkan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam penanganan kasus tersebut untuk memastikan kebenarannnya.

“Pendalaman dulu, masih didalami dulu, kita tidak mau cepat-cepat, kita dalami dulu, yang jelas Bareskrim, dalam hal ini Dittipidsiber dan lainnya masih mendalami,” ucap Ramadhan.

Informasi perihal kebocoran data tersebut muncul dalam unggahan di akun Twitter dengan nama pengguna @darktracer_int dengan memperlihatkan informasi bocoran data di sebuah forum internet.

Baca Juga:

Pengesahan RUU PDP Tidak Berkaitan dengan Kasus Kebocoran Data Bjorka

“Setelah BreachForums ditutup, banyak forum muncul sebagai pengganti. ExposedForums adalah salah satu forum yang paling baru dan menjanjikan. Seorang pengguna dengan ID yang sama dengan peretas Indonesia “Bjorka” bergabung di forum ini dan memposting beberapa pesan yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia,” tulis akun darktracrer_int.

Sementara sosok Bjorka membantahnya di channel Telegram 'Bjorkanism’ dan mengklaim bahwa bukan dirinya yang mengunggah informasi kebocoran data di forum tersebut.

“Setelah (forum) Breached ditutup, saya tidak punya akun lain di berbagai forum alternatif. Jika kamu menemukan seseorang menggunakan namaku, mereka hanyalah peniru,” klaim Bjorka di Channel Telegram. (Knu)

Baca Juga:

Belum Terungkap Hingga Hari Ini, Polisi Libatkan Pihak Asing Kejar Hacker Bjorka

#Hacker #Polri #Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Putusan MK terbaru yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil harus dijalankan pemerintah tanpa penafsiran tambahan.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC dengan melibatkan 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Pembangunan fisik dan ekonomi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 November 2025
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Bagikan