Polres Klaten Buru Pelaku Pelempar Batu ke KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya
Aksi pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng. (foto: tangkapan layar media sosial)
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggandeng Polres Klaten untuk memburu pelaku kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu (6/7), hingga mengakibatkan penumpang terluka.
"Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan," kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, dalam keterangannya, Kamis (10/7)
Feni menambahkan KAI juga melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api. Daop 6 Yogyakarta juga terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.
Baca juga:
Menhub Harap Pelemparan Batu ke KA Bukan Aksi Dirancang Hanya Perbuatan Anak Yang Tidak Paham
Aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dilansir dari Antara, pelaku pelemparan batu ke arah kereta api dapat dipidana dengan penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 194 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang membahayakan lalu lintas umum yang digerakkan tenaga uap atau tenaga mesin lain di jalan kereta api atau trem.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga:
Ini Jerat Pidana Yang Bisa Menjerat Pelempar Batu ke Kereta Api
Dalam Pasal 180 itu menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KA Joglosemarkerto Makin Diminati Untuk Mobilitas Antarkota Kawasan Aglomerasi
Gempa Pacitan Terasa Sampai Yogyakarta, 14 Kereta Api Berhenti Luar Biasa
Jangan Sampai Kehabisan Tiket Mudik 2026, PT KAI Bocorkan Tanggal Paling Rebutan Tahun Ini
Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Meningkat, H-2 Jadi Tanggal Terfavorit Pemudik
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Resmi Dibuka, Stasiun Jatake Serpong Jadi Simpul Pertemuan 4.000 Penumpang KRL Jabodetabek
131 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Terjual untuk Lebaran 2026, Rute Jakarta-Yogyakarta PP Paling Laris
Danantara Perintahkan Kembangkan Rute KRL Sampai Sukabumi di 2026
Stasiun Jatake Sudah Dibuka, ini Rute Lengkap KRL Tanah Abang–Rangkasbitung
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Akses Warga Serpong dan Sekitarnya Kini Jadi Lebih Mudah