Pengunjung Sidang Vonis Hasto Dibatasi 70 Orang, Sudah Termasuk 40 dari Media
Arsip - Terdakwa Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatasi pengunjung sidang pembacaan vonis terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hanya 70 orang.
"30 orang dari masyarakat dan 40 orang dari perwakilan wartawan tulis dan foto," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Andi Saputra, saat dikonfirmasi media, Jumat (25/7).
Lobi PN Jakpus juga dibatasi bagi pengunjung sesuai kapasitas. Bagi massa pendukung yang pro ataupun kontra dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya depan gedung PN untuk menyampaikan aspirasinya dengan penjagaan dari aparat kepolisian.
Baca juga:
Cegah Massa Membludak, YouTube PN Jakpus Siarkan Langsung Sidang Vonis Hasto
"Kami juga meminta maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan karena akan sedikit terganggu dengan adanya penutupan di sejumlah titik ruas jalan Bungur Besar Raya di depan area gedung PN Jakpus," imbuh Jubir PN Jakpus itu, dikutip Antara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan tuntutan pada 3 Juli 2025 lalu.
Petinggi PDIP itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
Baca juga:
KPK Harap Semua Kubu Legawa Terima Vonis Sekjen PDIP Hari Ini
Adapun sidang vonis Hasto rencananya akan dimulai pukul 13.30 WIB dibacakan Hakim Ketua Rios Rahmanto berserta para anggota majelis hakim secara bergantian hari ini. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan