Berita Terkini
Minggu, 07 September 2025
Kabaroto
Bolaskor
esportsID
SideID
Kamibijak
Berita
Indonesiaku
Lifestyle
Olahraga
Infografis
Foto
Video
IQRA
Merah Putih Kasih
Berita
Indonesiaku
Lifestyle
Olahraga
Infografis
Foto
Video
IQRA
Merah Putih Kasih
© Copyright 2021 - merahputih.com
Tentang Kami
Redaksi
Kode Etik
Infografis
Video
Berita Foto
Foto Essay
Kabaroto
Bolaskor
esportsID
SideID
Kamibijak
Iqra
Berita Foto
Indonesia
Berita
Pembatasan Warga Asing Masuk Indonesia
Rizki Fitrianto - Jumat, 23 Juli 2021
Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, (23/7/2021). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Merahputih.com/Rizki Fitrianto.
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, (23/7/2021). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Merahputih.com/Rizki Fitrianto.
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, (23/7/2021). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Merahputih.com/Rizki Fitrianto.
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, (23/7/2021). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Merahputih.com/Rizki Fitrianto.
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, (23/7/2021). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Merahputih.com/Rizki Fitrianto.
Warga Negara Asing (WNA) menunggu sesaat sebelum melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, (23/7/2021). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Merahputih.com/Rizki Fitrianto.
Warga Negara Asing (WNA) mengantre untuk melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, (23/7/2021). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Merahputih.com/Rizki Fitrianto.
Warga Negara Asing (WNA) menuju area validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, (23/7/2021). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Merahputih.com/Rizki Fitrianto.
Ditulis Oleh
Rizki Fitrianto
Less Hated, More Educated.
Bagikan