Oknum TNI Pelaku Penembakan Polisi di Lampung Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Konpers pengungkapan kasus penembakan tiga Polisi di Lampung. (Foto: Humas Polda Lampung)
MerahPutih.com - Oknum TNI pelaku penembakan tiga Polisi di Lampung terancam hukuman berat. Pelaku berinisial Kopral Dua (Kopda) Basar yang menjadi tersangka penembakan tiga anggota Polres Way Kanan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Kami juga terapkan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951)," ujar Ws Danpuspom Mayjend Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3).
Baca juga:
2 Oknum TNI dan Seorang Anggora Brimob Dijadikan Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni senjata api laras panjang. Senjata ini menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
"Patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," kata Eka Wijaya.
Menurutnya, untuk memastikan hal tersebut, senjata api laras panjang itu akan dicek ke laboratorium forensik melibatkan Mabes Polri dan uji balistik di Pindad.
Baca juga:
Sementara itu, Peltu Lubis dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Diketahui, tiga anggota Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3).
Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto , Aipda anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motif Anak Bunuh Ibu dan 2 Saudaranya, Diduga Sakit Hati karena Merasa Tak Dianggap
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Diperintah Presiden Prabowo Saat Rakornas, TNI Langsung Bersihkan Sampah di Bali
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah