NasDem Tunjuk Saan Mustopa Jadi Pimpinan DPR
Sidang Pelantikan DPR-RI. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), partai politik pemenang Pemilu Legislatif akan menjadi pimpinan DPR RI.
Oleh sebab itu, anggota DPR RI dari PDIP akan menjadi Ketua DPR RI untuk masa jabatan 2024-2029. Sisanya adalah wakil ketua akan diberikan pada Golkar, Gerindra, PKB dan NasDem.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan, Saan Mustopa akan menjadi pimpinan DPR RI periode 2024-2029 dari partainya.
"Ya, benar. Kita ucapkan selamat saja kepada Saan,” kata Surya usai menghadiri Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR/DPD/MPR RI Periode 2024-2029 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga:
Jadi Anggota DPR Termuda, Annisa Mahesa Bakal Perjuangkan Ini
Ia mengungkapkan, dirinya gembira atas dilantiknya 69 kader NasDem dalam Sidang Paripurna tersebut.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Said Abdullah membocorkan sejumlah nama calon pimpinan DPR RI 2024-2029.
Dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad), Golkar Adies Kadir, NasDem Saan Mustopa, dan dari PKB mantan Ketua Komisi VI Faisol Riza. Untuk PDIP, Puan Maharani akan menjadi Ketua DPR RI untuk kedua kalinya mewakili partainya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen