Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang. Pendiri GoJek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) termasuk dalam empat tersangka yang dilimpahkan hari ini ke Kejari Jakpus.
"Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (10/11).
Baca juga:
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Tiga tersangka lainnya Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah Ibrahim Arief (IBAM).
Sedangkan satu tersangka lainnya, Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Pantauan di lokasi, tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba paling pertama di Kejari Jakpus pukul 10.04 WIB. Lalu, tersangka Nadiem Makarim tiba pukul 10.27 WIB dan disusul Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB.
Baca juga:
MAKI Bocorkan Alamat Tersangka Jurist Tan di Sydney, Infonya Sudah Sampai Kejagung
Tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami pastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini,” tandas Kapuspenkum Kejagung, dilansir Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih