MK Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan SD-SMP, Bakal Dituangkan ke RUU Sisdiknas
Ilustrasi (DPRD DKI Jakarta)
Merahputih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, bersifat final dan mengikat. Kebijakan krusial ini akan segera diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dibahas.
"Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Ini harus segera kita atur dalam RUU Sisdiknas maupun regulasi lain, serta segera dibahas bersama kementerian," ujar Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Selasa (10/6).
Baca juga:
Kode Redeem Free Fire Juni 2025: Ada Hadiah Gratis Tanpa Top-Up
Seperti diketahui, MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memerintahkan Pemerintah untuk menggratiskan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta. Putusan ini mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Esti menyambut baik putusan ini, mengingat kewajiban negara memfasilitasi pendidikan dasar adalah amanat konstitusi UUD 1945.
"Ini yang selalu kami suarakan di Komisi X DPR, bahwa UUD 1945 mengamanatkan Negara harus hadir memberikan pembiayaan pendidikan saat kita bicara soal wajib belajar," jelasnya.
Baca juga:
Dedi Mulyadi Ingin Anak-anak Rileks dan Bantu Orang Tua di Rumah, Sekolah Dilarang Memberi PR
Meski demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan pengaturan yang matang, terutama terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis. Oleh karena itu, aturan turunan sangat dibutuhkan untuk menjalankan putusan MK secara efektif.
"Putusan MK ini tidak hanya bicara SD-SMP gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan dan putusan lainnya yang mengikuti, seperti standar pendidikan, kurikulum, pengelolaan, dan pengawasan," tambah Esti.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar