Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi

Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: dok. Kemenkes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan memangkas sistem rujukan berjenjang dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Selama ini, pasien BPJS harus melalui alur panjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, kemudian ke rumah sakit (RS) tipe C, lanjut ke tipe B, hingga akhirnya bisa dirujuk ke RS tipe A.

Menurut Budi, mekanisme ini tidak hanya memakan waktu lama, tetapi juga menyebabkan pembengkakan biaya BPJS karena satu pasien dapat ditanggung hingga tiga kali di fasilitas berbeda.

Ia menegaskan bahwa nantinya, peserta BPJS bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tertinggi yang sesuai dengan kebutuhannya, tanpa harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain.

Dari sisi BPJS lebih efisien, dari sisi masyarakat juga senang. Nggak perlu rujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia kan, ujar Budi di Jakarta, dikutip Jumat (14/11).

Baca juga:

Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara

Sistem rujukan yang baru ini akan berbasis pada kompetensi layanan rumah sakit, bukan lagi sekadar tingkatan administratif. Artinya, pasien akan langsung dikirim ke fasilitas yang memiliki kemampuan menangani kondisi penyakitnya.

“Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya,” jelasnya.

Langkah reformasi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus darurat, memotong waktu tunggu, serta membuka akses lebih cepat ke layanan spesialistik bagi masyarakat.

Baca juga:

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima Rp 600 Ribu

Dalam kesempatan yang sama, Budi menjelaskan lima strategi yang tengah disiapkan pemerintah untuk meningkatkan mutu dan efisiensi program JKN:

  1. Standarisasi fasilitas rawat inap melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) guna memastikan kesetaraan akomodasi bagi peserta.
  2. Memperbaiki alur rujukan rumah sakit berbasis kompetensi, sehingga pasien lebih cepat ditangani oleh fasilitas yang tepat.
  3. Menyederhanakan tarif rumah sakit berdasarkan pengelompokan penyakit dan kompetensi layanan, untuk menciptakan tarif lebih spesifik, transparan, dan meminimalkan potensi fraud.
  4. Menjadikan HTA (Health Technology Assessment) sebagai dasar penambahan manfaat, sehingga pemanfaatan dana JKN lebih optimal dan berbasis bukti.
  5. Mendorong perluasan deteksi dini agar penyakit dapat ditemukan lebih awal dan mencegah biaya kesehatan menjadi lebih mahal di kemudian hari.

Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan agar JKN lebih efisien, tepat sasaran, dan memberikan layanan lebih cepat kepada masyarakat. (Knu)

#Menteri Kesehatan #Budi Gunadi Sadikin #BPJS #Jaminan Kesehatan Nasional
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Menkes Budi Gunadi dengan Komisi IX DPR Bahas Program Kesehatan Prioritas Nasional
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Raker Menkes Budi Gunadi dengan Komisi IX DPR Bahas Program Kesehatan Prioritas Nasional
Indonesia
Menkes Bantah Pasien RSHS Bandung Meninggal karena Superflu, Minta Publik Jangan Panik
Menkes menyatakan superflu memang memiliki tingkat penularan tinggi, tetapi angka tingkat fatality ratenya sangat rendah.
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Menkes Bantah Pasien RSHS Bandung Meninggal karena Superflu, Minta Publik Jangan Panik
Indonesia
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Diresmikan Prabowo dan MBZ, RS Kardiologi Emirates Jadi Pusat Layanan Jantung Jawa Tengah
Presiden Prabowo dan MBZ meresmikan RS Kardiologi Emirates Indonesia di Solo. Pembangunan dan peralatan menelan dana Rp400 miliar, hibah dari UEA.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Diresmikan Prabowo dan MBZ, RS Kardiologi Emirates Jadi Pusat Layanan Jantung Jawa Tengah
Indonesia
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes:  Menkes Terpeleset
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Bagikan