Mengenal Etomidate Pesanan Jonathan Frizzy, Obat Keras Anestesi yang Bisa Sebabkan Efek Tak Sadarkan Diri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Mengenal Etomidate Pesanan Jonathan Frizzy, Obat Keras Anestesi yang Bisa Sebabkan Efek Tak Sadarkan Diri

Jonathan Frizzy. (Foto: Instagram/ijonkfrizzy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Aktor Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait perdagangan obat keras jenis etomidate. Berdasarkan berbagai sumber, etomidate merupakan obat anestesi yang bekerja cepat dalam menginduksi tidur pada pasien.

Obat ini memengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan pasien kehilangan kesadaran dengan sangat cepat setelah pemberian melalui suntikan intravena selama 30 hingga 60 detik. Dosis etomidate disesuaikan secara individual berdasarkan kebutuhan medis dan berat badan pasien.

Etomidate termasuk dalam kelompok imidazole derivatives dan dikenal sebagai agen induksi anestesi dengan efek hemodinamik yang minimal. Artinya, obat ini cenderung tidak menyebabkan penurunan tekanan darah atau gangguan irama jantung yang signifikan, berbeda dengan beberapa jenis anestesi lainnya.

Baca juga:

Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan

Karakteristik ini membuat etomidate sering dipilih untuk pasien dengan cedera otak atau masalah jantung. Selain itu, penggunaannya dapat dikombinasikan dengan anestesi lokal sesuai kebutuhan prosedur medis.

Cara kerja etomidate adalah dengan memengaruhi reseptor GABA (gamma-aminobutyric acid) di otak. Reseptor GABA berperan dalam sistem penghambatan saraf pusat yang menenangkan aktivitas otak. Ketika etomidate berikatan dengan reseptor ini, ia meningkatkan aktivitas GABA, menghasilkan efek sedatif dan hilangnya kesadaran.

Salah satu keunggulan etomidate adalah selektivitasnya terhadap reseptor GABA tanpa menimbulkan efek berlebihan pada sistem tubuh lain, sehingga ideal untuk prosedur yang memerlukan induksi anestesi cepat, terutama pada pasien dengan kondisi hemodinamik yang tidak stabil.

Penggunaan etomidate dapat menimbulkan efek samping seperti mual dan muntah pasca operasi, nyeri di lokasi suntikan, atau nyeri perut.

Baca juga:

Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika. Jonathan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

"Yang kami kenakan UU kesehatan terkait pengedaran dan produksi obat keras. Obat ini harus digunakan dengan resep dokter," tegas Ronald.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Jonathan Frizzy adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta. (Knu)

#Jonathan Frizzy #Narkoba #Artis Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
BNN menyebutkan bahwa 4.11 juta penduduk Indonesia terpapar narkoba pada 2025. Angka tersebut pun cukup mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Indonesia
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Komisi IX DPR RI meminta pemerintah bertindak tegas atas penjualan bebas Whip Pink. Peredaran zat itu mengancam generasi muda.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Indonesia
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
BNN mengakui Gas N20 di kalangan pengguna narkoba kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi relaksasi, halusinasi ringan, atau euforia singkat.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI membahas Raperda P4GN bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengatakan, pemberantasan narkoba akan dipertegas,
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
DPRD DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha permanen bagi tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Indonesia
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Bahan baku etomidate untuk narkoba dikirim dari India dengan modus kamuflase sebagai paket biasa mellaui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Indonesia
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas. Ia menjalani sisa hukuman sebagai klien Bapas hingga 8 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Bagikan