KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Era Ria Norsan di Korupsi Proyek Mempawah
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Mereka yang diperiksa mulai dari Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang merupakan mantan Bupati Mempawah serta mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana. Teranyar, penyidik memeriksa pensiunan PNS bernama Hasanudin.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, salah satu yang didalami penyidik dari para pihak yang diperiksa ialah dugaan penyimpangan pemerintahan Ria Norsan saat masih menjabat Bupati Mempawah.
Khususnya, terkait proses pengusulan hingga mekanisme pengadaan proyek yang digarap Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Baca juga:
Mengingat, proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah daerah kepemimpinan Ria Norsan itu berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Transfer ke Daerah (TUD).
"Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8).
Tak hanya itu, kata Budi, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan proyek di Menpawah.
"Nah kita akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusulan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Nah itu masih terus di dalami," katanya.
Baca juga:
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Dalami Aliran Uang Lewat Bupati Pati Sudewo
Budi mengamini bila para saksi yang diperiksa mengetahui ihwal dari praktik rasuah di Dinas PUPR Menpawah tersebut.
Khususnya, perihal penganggaran untuk proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 triliun tersebut.
"Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan Bupati Mempawah pada saat era pembangunan, Wakil Bupati dan juga PNS di Kabupaten Mempawah yang memang mengetahui terkait dengan mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah," tegasnya.
KPK telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis (21/8) lalu. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Eks Pimpinan Duga KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Ria Norsan di Kasus Korupsi Mempawah
Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025.
Kasus korupsi yang diusut berkaitan dengan proyek jalan yang berlangsung ketika Ria Norsan masih menjadi bupati Mempawah.
Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka terdiri dasi dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta