Kemenhut Paparkan PBPH PT SPS dan Hutan Adat Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau di Pulau Sipora

Merahputih.com - (kanan ke kiri) Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Julmansyah bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Saparis dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Krisdianto saat pemaparan di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan bahwa hingga saat ini PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, belum memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Julmansyah menyampaikan bahwa lokasi permohonan perijinan PBPH PT SPS di Pulau Sipora disinyalir juga overlap dengan permohonan Hutan Adat oleh dua komunitas yaitu Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau. Luas overlap hasil telaah mencapai 6.937 Ha. Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (PS) sendiri memliki komitmen untuk mempercepat pengesahan Hutan Adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
DPRD DKI Siap Dukung Bantuan Hukum Percepat Jakarta Menuju Kota Global

Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Ditargetkan Rampung pada Pertengahan 2026

Harga Emas Perhiasan Gerai Galeri 24 Pegadaian Alami Penurunan Hari Ini

Kebakaran Kejutkan Warga Pondok Kelapa Subuh Tadi, 11 Mobil Damkar Diterjunkan

Cincin Donat Bakal Jadi Simpul Ikonik TOD Dukuh Atas, Target Berdiri 2027

Ragunan Buka Malam Hari, Gubernur DKI Jakarta Pramono: Pacaran Juga Boleh di Sini

Pendaftaran Program Magang Pemerintah dengan Gaji Rp3,3 Juta Mulai Dibuka

Peringkat Indeks Kemacetan Lalu Lintas di Kota Jakarta Membaik

Jakarta Jadi Daerah Khusus, Kursi DPRD Diusulkan Ditambah atau Minimal Tetap 106

Penambahan 200 Armada Bus Listrik Transjakarta Secara Bertahap pada Tahun 2025
