Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Kebakaran yang melanda di Tower 14 HPK IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupeten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/10/2025).ANTARA/HO-dokumen pribadi
MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) wajib bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran hunian pekerja konstruksi (HPK) di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta OIKN segera melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
“Investigasi menyeluruh harus segera dilakukan agar kita mengetahui penyebab pastinya. Dari situ, langkah-langkah pencegahan di masa depan bisa dirumuskan dengan lebih tepat,” tegas Indrajaya dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Baca juga:
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Menurut Indrajaya, OIKN memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh fasilitas dan infrastruktur hunian pekerja konstruksi memenuhi standar keselamatan yang ketat, terutama terkait instalasi listrik dan sistem pencegahan kebakaran.
Indrajaya juga menekankan pentingnya evaluasi prosedur tindakan darurat. Prosedur darurat harus jelas, mudah dipahami, dan diketahui oleh seluruh pekerja konstruksi. Jangan sampai ketika musibah terjadi, mereka tidak tahu harus berbuat apa.
Politisi asal Dapil Papua Selatan ini juga mendorong OIKN untuk menjalin kerja sama erat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran, agar seluruh prosedur keselamatan benar-benar diterapkan dan diawasi secara ketat.
Baca juga:
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Sebagai perbandingan, Indrajaya menyinggung kasus-kasus kebakaran di Jakarta, di mana pemerintah daerah dituntut untuk ikut bertanggung jawab dalam mengedukasi masyarakat serta melakukan revitalisasi bangunan agar memenuhi standar keselamatan.
“Langkah konkret yang bisa dilakukan adalah audit bangunan secara menyeluruh, penertiban instalasi listrik yang melanggar aturan, dan memastikan semua bangunan layak huni serta aman dari potensi kebakaran,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami kebakaran pada Rabu (1/10/2025) petang. Sampai saat ini belum diketahui penyebab kebakaran itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran
Lupa Matikan Kompor Picu Kebakaran Deretan Rumah di Cakung Timur
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Samsung Galaxy S25 Plus Terbakar usai Overheating, Pemilik Alami Luka Bakar Ringan
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Dewan PSI Minta Pramono Perhatikan Nasib Pedagang Taman Puring setelah Kebakaran
Pasar Taman Puring Belum Diperbaiki usai Kebakaran, Pramono Ungkap Alasannya
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Kebakaran Kejutkan Warga Pondok Kelapa Subuh Tadi, 11 Mobil Damkar Diterjunkan