JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada instrumen reksa dana I-NextG2 (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) kembali menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan perkara pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada reksa dana I-NextG2 pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/7). Pekan lalu, JPU juga sudah menghadirkan enam orang sebagai saksi dalam perkara ini yang seluruhnya adalah pegawai dan mantan pegawai Taspen.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pada 2019, terdapat risiko gagal bayar yang dapat menyebabkan kerugian nyata terhadap investasi Taspen yang bersumber dari Dana Program Tabungan Hari Tua (THT) pada sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) walaupun sudah ada putusan perdamaian.

Instrumen investasi tersebut sempat mengalami tekanan pasar akibat masalah PKPU yang dialami oleh TPSF, sehingga memicu kekhawatiran pada internal Taspen sebagai pemegang Sukuk Ijarah II yang diterbitkan TPSF tahun 2016 silam.

Baca juga:

6 Orang Saksi Paparkan Kondisi Investasi di Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Kepanikan tersebut diperparah karena investasi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan peringkat aset investasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta tidak likuid saat dilakukan upaya penjualan kepada pihak lain.

Saksi PS menerangkan bahwa telah dilakukan upaya untuk menjual sukuk tersebut, namun tidak membuahkan hasil sehingga dilakukan pemilihan opsi untuk restrukturisasi/optimalisasi.

Dalam pernyataannya, saksi H dan EMR membenarkan bahwa performa instrumen pasar modal sejak tahun 2019 mengalami tren penurunan, yang semakin memburuk akibat dampak pandemi COVID-19 pada awal 2020.

Saksi H menambahkan bahwa pemilihan PT Insight Invesments Management (PT IIM) dikarenakan saksi tidak mengetahui MI lain selain PT IIM yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam mengelola optimalisasi investasi yang sedang bermasalah.

Lebih lanjut, saksi PS menjelaskan bahwa dalam situasi seperti ini, tidak mungkin perusahaan menerapkan strategi hold and averaging down atas sukuk TPSF, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Taspen Nomor 19 yang hanya berlaku secara internal dan tidak mengikat pihak eksternal seperti mitra atau rekan investasi Taspen.

Dengan demikian, hal tersebut sejalan dengan pernyataan saksi PS bahwa tidak pernah dilakukan metode cut-loss sebagai penyelesaian penanganan investasi bermasalah karena dapat menyebabkan kerugian nyata secara langsung.

PS juga menyatakan bahwa tidak ada keuntungan yang diterimanya sebagai imbalan dari transaksi ini sebagaimana dituduhkan dalam Surat Dakwaan.

Selain itu, diketahui saksi GPW yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Resiko Taspen, memberikan keterangan terkait kebijakan investasi tidak berdasarkan kompetensinya sehingga dinilai dapat menyesatkan alur fakta dalam persidangan.

Baca juga:

Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Investasi PT Taspen

Kuasa hukum Ekiawan, mantan Direktur Utama PT IIM, Bryan Roberto Mahulae mengatakan berdasar fakta persidangan hari ini, sudah sepatutnya majelis yakin bahwa salah satu inti delik yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi atas ketiadaan kerugian negara dalam perkara ini.

"Unsur kerugian negara atau perekonomian tidak terpenuhi sebagaimana pernyataan saksi Patar Sitanggang yang pada saat menjabat sebagai Direktur Keuangan tidak pernah mencatatkan kerugian senilai 1 Triliun yang dibukukan dalam Laporan Keuangan Taspen serta pernyataan saksi Ermanza, Direktur Operasional Taspen yang menyatakan pada Januari 2019 s.d. 2020 tidak pernah ada kegagalan pembayaran klaim para peserta program THT, JKK, dan JKM yang dikelola Taspen" ujar Bryan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengann agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

#Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor #PT Taspen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Indonesia
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Indonesia
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Kasus suap PBB PT Wanatiara Persada seret Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Bagikan