Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs Berpotensi Ditahan
Rilis Polda Metro Jaya.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka, salah satunya, Roy Suryo, dalam kasus tuduhan hoaks ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Penahanan kedelapan tersangka ini ditentukan dalam pemeriksaan nantinya.
"Ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di kantornya , Jumat (7/11).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan penyidik total memeriksa 130 saksi dan 20 ahli. Para saksi ahli yang diperiksa, termasuk ahli pidana, IT, sosilologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.
Menurut Asep, gelar perkara penetapan tersangka didasarkan langkah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melibatkan dari pihak eksternal. Hal itu dilakukan untuk menghasilkan penyidikan konprehensif dan ilmiah berdasarkan pemeriksaan ahli-ahli di bidang masing-masing. "Berdasakan hasil penyelidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Asep.
Baca juga:
Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Roy Suryo Cuma Senyum
Asep menyebut delapan tersangka yang terdiri Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) itu dibagi dua gugus. Lima tersangka yang masuk ke klaster pertama, yang terdiri ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. "Tersangka dari klaster ini dikenai Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP juncto Ayat 2 UU ITE," kata Asep didampingi jajarannya.
Sementara itu, klaster kedua ditetapkan tiga tersangka. Mereka ialah RS, RHS, dan TT. "Klaster kedua dikenai Pasal 310, Pasal 311, dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal UU ITE," ujar Asep.
Menurut Asep, para tersangka menjadi tersangka karena terbukti telah menyebarkan tuduhan palsu terkait dengan ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, penyidik yang sudah menyita dokumen Jokowi yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Ijazah Jokowi asli dan sah," kata Asep.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?