Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: Dok. PN Jaksel)
MerahPutih.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Baca juga:
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan didukung bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar Darpawan.
Hakim menyebut Kejagung telah memiliki empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Dengan demikian, penetapan status tersangka dinyatakan sah secara hukum.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” tegasnya.
Majelis menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum, sehingga sepantasnya ditolak seluruhnya.
Baca juga:
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka oleh Kejagung cacat formil. Mereka berpendapat Nadiem ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
Tim hukum juga menyoroti bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025, bertepatan dengan pelaksanaan penahanan.
Selain itu, mereka mempersoalkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan terlebih dahulu, serta belum adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP saat penetapan tersangka dilakukan.
Baca juga:
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Kubu Nadiem menilai langkah Kejagung tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang menjadi pokok perkara.
Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem turut memohon agar jika perkara tetap berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji