Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
Polda Metro Jaya merilis tersangka Hacker ‘Bjorka’ Indonesia pelaku pembobolan data jutaan perusahaan swasta dan perbankan di Indonesia. (MP/Kanugrahan)
Merahputih.com - Kasus ilegal akses yang melibatkan hacker kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial WFT (22).
WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9) lalu. Pria itu ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker 'Bjorka'.
"Pelaku pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10).
Baca juga:
Kasus bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.
Pelaku mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut. Tersangka diduga berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut.
“Dia mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," jelas Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco.
Baca juga:
Tito Karnavian Minta ke Hacker Jangan Serang Server Dukcapil
Herman menjelaskan berdasarkan penyelidikan, WFT mengaku sebagai Bjorka sejak 2020. Dia menambahkan uang pemerasan yang diminta tersangka belum diberikan.
"Permintaan pelaku tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," tutur Herman.
Kepada polisi, tersangka WFT mengaku mendapatkan data ilegal dari dark web. Data tersebut kemudian dijualnya dengan harga puluhan juta rupiah.
Baca juga:
Polri Dalami Dugaan Pembobolan Data Kepolisian Oleh Hacker Bjorka
Di dalamnya terdapat beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan. Kemudian juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia.
“Ini diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," tandas Herman.
Saat ini WFT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi