DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ilustrasi. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa seluruh anggota Polri memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Putusan yang dimaksud termuat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang merupakan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegas Abdullah di Jakarta, Jumat (14/11).
Baca juga:
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Konsekuensi Putusan MK: Pensiun atau Kembali ke Polri
MK memutuskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian dinyatakan inkonstitusional (bertentangan dengan UUD 1945). Dengan demikian, MK memastikan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati posisi sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.
Abdullah menyambut baik kejelasan hukum ini dan mendesak Polri agar segera melakukan penyesuaian. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat), sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaannya.
Konsekuensinya, jika seorang perwira tidak ingin pensiun dari kepolisian, maka ia wajib meninggalkan jabatan sipil yang diduduki dan kembali bertugas di institusi Polri.
Menjaga Netralitas dan Profesionalisme Lembaga
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara. Menurutnya, penempatan polisi aktif di jabatan sipil sering kali mengakibatkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat dalam tata kelola negara.
Dengan adanya putusan ini, ia berharap ambiguitas regulasi dapat dihilangkan, sehingga setiap lembaga dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab.
Baca juga:
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur mempertegas bahwa seluruh substansi UU Polri harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan kepolisian sebagai alat negara yang fungsinya terbatas pada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," demikian penegasan dari Komisi III DPR RI. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi