DPR Desak Pemda Rasionalisasi Program Prioritas dan Optimalisasi Fiskal Daerah Pasca Pemotongan TKD
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin (DPR RI)
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar merasionalisasi dan mengefektifkan program yang benar-benar menjadi kebutuhan dan prioritas masyarakat sebagai dampak dari pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Ia menekankan bahwa program atau belanja daerah tidak boleh sampai kurang memberikan dampak signifikan bagi publik. Sebab, selama ini masih ada proyek pembangunan Pemda yang dianggap kurang tepat sasaran.
"Jangan sampai ada program begini, misalnya di suatu daerah lagi bangun kantor, antar kantor itu perlu dikasih pagar-pagar. Itu ngapain antar kantor di sela-sela lainnya harus ada pagar. Kan nambah biaya Itu," ujar Zulfikar, Kamis (9/10).
Baca juga:
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Menurutnya, DPR RI telah berupaya menambah alokasi anggaran TKD melalui pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Ia berharap penambahan alokasi TKD dapat segera disalurkan sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.
Meski demikian, Zulfikar mengingatkan Pemda bahwa masih ada cara lain untuk memperkuat fiskal daerah. Salah satunya adalah optimalisasi retribusi daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pendorong ekonomi regional.
Selain itu, tata kelola daerah juga perlu diperbaiki untuk mengatasi kebocoran penerimaan dan belanja.
"Mungkin dari sisi tata kelolanya perlu diperbaiki yang selama ini penerimaan itu sering bocor, Pak Prabowo kan selalu bilang begitu, belanja juga sering bocor, bagaimana itu tidak terjadi lagi," tandasnya.
Baca juga:
Rp 1.300 Triliun Belanja Pusat Yang Dibelanjakan di Daerah dan Ada Tambahan TKD Rp 43 Triliun
Zulfikar menambahkan, Pemda juga bisa mencari pembiayaan alternatif, seperti melalui skema kerja sama program atau kerja sama komunitas dunia usaha (public-private partnership).
"Daerah itu kan punya potensi, tidak ada daerah itu yang tidak punya potensi. Kenapa itu tidak bisa dikembangkan, kenapa tidak bisa menghadirkan investasi?," tutup dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok