Demo Buruh 28 Agustus 2025: Polisi Larang Pendemo Live TikTok, Bisa Terancam Proses Hukum
Arsip - Aksi Demo Buruh. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak melakukan live di media sosial. Apalagi, jika membuat konten ajakan kepada para pelajar untuk mengikuti aksi demonstrasi.
Aktivitas live TikTok tersebut juga dilakukan dengan mengharapkan adanya gift yang diberikan penonton.
"Kami berharap ini tidak terjadi lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (27/8).
Baca juga:
Polda Metro Jaya Minta Pengunjuk Rasa Tidak Masuk Tol Saat Demo Buruh Besok
Pendemo yang Ketahuan Live di TikTok Bakal Ditindak
Para pihak yang menyiarkan live berupa ajakan terhadap para pelajar juga bisa ditindak.
“Apabila nanti ada ditemukan perbuatan pidana, kemudian ada pihak yang dirugikan tentunya akan kami lakukan upaya-upaya penegakan hukum ya. Jadi mohon medsos itu dipakai dengan bijak dengan bijak," imbuhnya.
Ia pun berharap, peserta aksi juga bisa sama-sama menghindari adanya upaya pihak tak bertanggung jawab yang akan menggangu jalannya aksi.
Baca juga:
Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya
Selain itu, pihaknya juga memastikan telah melakukan pemantauan terhadap pihak-pihak yang berpotensi menganggu jalannya aksi.
"Tim juga sudah melakukan komunikasi, memberikan imbauan saat menemukan ada yang sedang live menyampaikan ajakan-ajakan yang bersifat provokasi, kemudian mengajak pelajar, ini juga dilakukan edukasi," tuturnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
Lirik Lagu 'AEAO' dari Dynamic Duo, Kembali Curi Perhatian hingga Viral di TikTok
Lirik Lagu Viral 'Tor Monitor Ketua (Orang Baru Lebe Gacor)' dari Ecko Show, Juan Reza dan Chesylino
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami