Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Suasana lanskap kota yang diselimuti polusi udara di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sejumlah penyebab pencemaran udara di Jabodetabek yaitu sebesar 42-57 persen dari emisi kendaraan bermotor, 14 persen dari emisi industri dengan bahan bakar batu bara, dan 9 persen dari pembakaran sampah terbuka ilegal, sehingga memerlukan pengawasan ketat dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah pencemaran udara tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
MerahPutih.com - Pembakaran sampah di DKI Jakarta, masih sering terjadi. Padahal, pembakaran ini bakal menamkah buruknya kualitas udara.
Selain itu, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik yang mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mencari payung hukum untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau sanksi lainnya.
Saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial terhadap pembakar sampah.
Baca juga:
Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (30/10).
Sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
DLH DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.
“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” kata dia.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Diperintah Kelola Sampah oleh Presiden, Kota Bandung Siapkan Anggaran Rp 348 Miliar
Pemprov DKI Perluas Lagi Transjabodetabek, Rute Cawang-Cikarang bakal Beroperasi Februari
TPA Cipeucang Overload, Pemprov DKI Bantu Banten Tangani Sampah Tangsel
Prabowo Marah-Marah, TNI-Polri Langsung Bersih-Bersih Sampah di Pantai Bali
RDF Rorotan Masih Bau, PSI Kritik Solusi Pemprov Jakarta Cuma Gimmick
Diperintah Presiden Prabowo Saat Rakornas, TNI Langsung Bersihkan Sampah di Bali
Sekda DKI Minta Dinas KPKP Uji Kelayakan Daging Ikan Sapu-sapu
Penolakan RDF Rorotan Menguat, DPRD DKI Serahkan Evaluasi ke Pemprov
Prabowo Soroti Sampah di Bali: Pantai Kotor Bisa Bikin Turis Enggan Datang
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat