Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi

KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.

Kasus-kasus tersebut meliputi suap terkait mutasi jabatan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, suap proyek pembangunan di RSUD yang sama, serta penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sugiri beserta sejumlah pihak yang sebelumnya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga:

KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta

Selain Sugiri, KPK juga menjerat tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan rumah sakit bernama Sucipto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.

Rincian Tiga Perkara Korupsi

Dalam perkara pertama, Sugiri diduga menerima suap total sebesar Rp 1,25 miliar dari Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, dengan tujuan agar jabatan Yunus tidak digeser. Dari jumlah tersebut, Sugiri menerima Rp900 juta, sementara Sekda Agus Pramono mendapat bagian Rp325 juta.

Perkara kedua melibatkan rekanan RSUD, Sucipto, yang diduga memberikan suap senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang ini merupakan 10 persen dari nilai proyek di RSUD Harjono sebesar Rp 14 miliar.

Selanjutnya, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudan pribadinya, Singgih, dan adik kandung Sugiri, Ely Widodo.

Selain dua kasus suap tersebut, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 225 juta dari Yunus. Tidak hanya itu, pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.

Baca juga:

KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono

“Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK, selaku pihak swasta. Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 2,6 miliar," kata Asep.

KPK memastikan akan menahan para tersangka dan berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam ketiga perkara korupsi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas di lingkungan pemerintah daerah. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Bupati Ponorogo #Ponorogo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK menduga Ketua DPP PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang suap proyek ijon di Bekasi. Ia telah diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Bekasi.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Bagikan