Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono (MP/Didik)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Kasus-kasus tersebut meliputi suap terkait mutasi jabatan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, suap proyek pembangunan di RSUD yang sama, serta penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sugiri beserta sejumlah pihak yang sebelumnya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Selain Sugiri, KPK juga menjerat tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan rumah sakit bernama Sucipto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.
Rincian Tiga Perkara Korupsi
Dalam perkara pertama, Sugiri diduga menerima suap total sebesar Rp 1,25 miliar dari Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, dengan tujuan agar jabatan Yunus tidak digeser. Dari jumlah tersebut, Sugiri menerima Rp900 juta, sementara Sekda Agus Pramono mendapat bagian Rp325 juta.
Perkara kedua melibatkan rekanan RSUD, Sucipto, yang diduga memberikan suap senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang ini merupakan 10 persen dari nilai proyek di RSUD Harjono sebesar Rp 14 miliar.
Selanjutnya, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudan pribadinya, Singgih, dan adik kandung Sugiri, Ely Widodo.
Selain dua kasus suap tersebut, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 225 juta dari Yunus. Tidak hanya itu, pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.
Baca juga:
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
“Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK, selaku pihak swasta. Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 2,6 miliar," kata Asep.
KPK memastikan akan menahan para tersangka dan berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam ketiga perkara korupsi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas di lingkungan pemerintah daerah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara