Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri

Mabes Polri. Foto: Dok. Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapala Kepolisan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengizinkan polisi aktif menjabat di kementerian atau Lembaga sipil.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai perkap itu, bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025.

Ray menjelaskan, meski Perkap tersebut tidak secara eksplisit menyebut diterbitkan sebagai respons atas Putusan MK, substansinya jelas berkaitan langsung.

Namun, alih-alih memperkuat putusan MK yang melarang anggota Polri menduduki jabatan non-kepolisian, Perkap itu justru menetapkan dan melegalkan daftar jabatan sipil yang dapat ditempati polisi aktif.

Baca juga:

Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK

“Ini problem serius. Putusan MK dengan terang benderang menyatakan anggota polisi tidak diperkenankan menduduki jabatan non-kepolisian. Tapi Perkap malah menegaskan jabatan-jabatan apa saja yang bisa diduduki polisi aktif,” kata Ray dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12).

Atas dasar itu, LIMA Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Perkap Nomor 10 Tahun 2025. Ray menegaskan, Putusan MK Nomor 114/2025 telah menghapus frasa penugasan Kapolri dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, tidak ada lagi celah hukum bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan non-kepolisian di instansi mana pun.

Ia menyoroti belum adanya langkah konkret Kapolri untuk memerintahkan anggota Polri yang saat ini menjabat di lembaga non-kepolisian agar mundur atau memilih pensiun. Padahal, putusan MK bersifat seketika sejak dibacakan.

“Putusan MK ini seperti jalan di tempat,” ujarnya.

Ray menilai Perkap tersebut sengaja hanya merujuk UU Kepolisian tanpa menyebut Putusan MK, sehingga semangatnya bukan membatasi, melainkan memperluas dan melegalkan praktik penempatan polisi di jabatan sipil, termasuk di kementerian dan lembaga yang jauh dari tugas pokok kepolisian.

Ray menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat reformasi Polri. Keterbatasan jumlah personel polisi seharusnya membuat institusi fokus pada tugas penegakan hukum dan ketertiban, bukan justru melebar ke jabatan administratif sipil.

Selain mendesak pencabutan Perkap, LIMA Indonesia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kapolri.

Ray menilai, selain masa jabatan yang sudah mencapai lima tahun, kebijakan tersebut menunjukkan Kapolri tidak lagi tepat memimpin agenda reformasi Polri dan menjalankan Putusan MK secara konsisten..

Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. (Pon)

#Kapolri #Prabowo #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperintah Kelola Sampah oleh Presiden, Kota Bandung Siapkan Anggaran Rp 348 Miliar
Pemkot Bandung juga tengah mengidentifikasi lahan-lahan milik pemerintah kota yang berpotensi digunakan sebagai lokasi pengolahan sampah berbasis RDF
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Diperintah Kelola Sampah oleh Presiden, Kota Bandung Siapkan Anggaran Rp 348 Miliar
Indonesia
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
Budisatrio berterima kasih kepada seluruh kader maupun tim ahli anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang sudah setia mengawal kinerja para legislator di DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
Indonesia
Bertemu Prabowo, PM Australia Sampaikan Duka Atas Bencana Banjir Sumatera dan Longsor di Jawa Barat
Albanese juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan rakyat Indonesia atas belasungkawa yang diberikan kepada Australia setelah insiden serangan di Pantai Bondi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Bertemu Prabowo, PM Australia Sampaikan Duka Atas Bencana Banjir Sumatera dan Longsor di Jawa Barat
Indonesia
Prabowo Minta Australia Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia
Albanese menegaskan Indonesia dan Australia memiliki hubungan yang semakin erat sebagai negara tetangga sekaligus sahabat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
 Prabowo Minta Australia Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia
Dunia
Presiden Prabowo dan PM Australia Albanese Bakal Tandatangani Traktat Keamanan Bilateral
Selain keamanan regional, pertemuan kedua pemimpin akan membahas perdagangan, investasi, pendidikan, dan pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Presiden Prabowo dan PM Australia Albanese Bakal Tandatangani Traktat Keamanan Bilateral
Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Megawati Paparkan Sikap Politik ke Prabowo Pada Putra Mahkota Abu Dhabi
egawati tidak hanya membahas hubungan kedua bangsa, tetapi juga menyinggung dinamika politik dalam negeri Indonesia, termasuk hubungannya dengan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Megawati Paparkan Sikap Politik ke Prabowo Pada Putra Mahkota Abu Dhabi
Indonesia
Meriyati Roeslani Hoegeng Disusulkan Dapat Bintang Bhayangkara
Kontribusi almarhumah tidak hanya bersifat personal, melainkan memiliki dampak luas terhadap penguatan nilai-nilai etik dan moral di lingkungan kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Meriyati Roeslani Hoegeng Disusulkan Dapat Bintang Bhayangkara
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Bagikan