Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan, Pengamat: Menyakiti Hati Rakyat
Gedung DPR/MPR. (Dok MPR RI)
Merahputih.com - Forum masyarakat peduli parlemen Indonesia (Formappi) melontarkan kritikan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satunya terkait tunjangan perumahan anggota DPR periode 2024-2029 yang mencapai Rp 50 juta per bulan.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, tidak ada alasan mendesak bagi anggota dewan untuk menerima tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Faktanya, banyak anggota DPR sudah memiliki rumah pribadi, sehingga dana tunjangan tersebut tidak digunakan untuk menyewa rumah.
“Akhirnya menjadi seperti penghasilan tambahan bagi anggota,” jelas Lucius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).
Ia menambahkan, keputusan menaikkan tunjangan justru menyakiti hati rakyat yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
“Tak punya sense of crisis. Itu jelas menyakitkan untuk rakyat,” ujar Lucius.
Baca juga:
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Formappi juga menyoroti ironi penetapan tunjangan ini yang dilakukan ketika Presiden Prabowo Subianto sedang gencar menjalankan program efisiensi anggaran negara.
Sebagai wakil rakyat sekaligus mitra pemerintah dalam membahas APBN, DPR seharusnya lebih peka terhadap situasi ekonomi.
“Mestinya paham dengan kondisi perekonomian dan keuangan itu sehingga pilihan untuk mendapatkan tunjangan yang membebani anggaran negara harusnya tidak diambil,” tambahnya.
Lucius Karus meminta DPR mengevaluasi tunjangan tersebut. Ia yakin, DPR tak terlambat untuk meninjau ulang tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
“Mestinya mereka terbuka untuk mengevaluasi kebijakan tunjangan ini sembari memastikan rakyat seperti guru dan dosen bisa mendapatkan upah yang layak,” tutup Lucius.
Sekadar informasi, anggota DPR masa bakti 2024-2029 memperoleh tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan.
Pemberian tunjangan ini memicu polemik karena dilakukan ketika masyarakat yang sedang menghadapi berbagai persoalan ekonomi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera